"SALAM LUAR BIASA">>Selamat Datang di Blog SLB PGRI Tegaldlimo,Hak Pendidikan Bukan Hanya Bagi Mereka Yang "SEMPURNA" Tetapi "KAMI" Juga Berhak Untuk Merasakannya,Jangan Lupa Isi Buku Tamu dan Kritik serta Sarannya ya......,Terima Kasih Atas kunjungannya<<,SUKSES BUAT ANDA SEMUA.

Translate

Standar Penilaian Pendidikan



Untuk mengunduh peraturan  Standar Penilaian Pendidikan, klik tautan di bawah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar